Inilahsurat yang ditulis oleh Muhammad K. Anwar yang mengaku sebagai pembenci Presiden Joko Widodo yang diunggah pada kanal youtube (youtube Channel) Rakyat Jelata. Surat tersebut ditulis di Tanjung Lombok Utara, Agustus 2018. Dan baru diunggah sebagai video pada 11 Februari 2022. Sang Pembenci menjadi makmun Sang Presiden
Apayang didesakkan Sukarni kepada Bung Karno tidak terlepas dari peristiwa Testamen Politik Tan Malaka atau surat wasiat politik yang ditandatangani Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 1945. Peristiwa yang terjadi didahului peristiwa 25 Agustus 1945, yakni kehadiran Tan Malaka di rumah Ahmad Subardjo, Jakarta.
Dgntenang bpk presiden menuju gentong biru tempat penampungan air untuk berwudhu. Sangat hati2 dan memakai air sedikit sekali, mungkin karna tahu air bersih sulit kami dapatkan. Dan agar jamaah lainnya tetap kebagian air untuk berwudhu. Lalu menyilahkan orang lain berwudhu di tempat itu. Sampai pada saat sholat sy masih mencari2 kesalahannya.
Salahsatu foto dari tanaman padi yang gagal panen karena hama wereng. Ada ratusan petak tanah di desa kami yang mengalami hal sedemikian. Hal ini mer
Politikadalah hubungan rakyat dgn penguasa.Hubungan masyarakat dengan pemerintah.
Kepadabpk presiden RI Saya bukan pendukungmu, bahkan sy pembencimu. Sy tak rela engkau kembali jadi presiden. Bukan karna harga2 pada mahal spt kata orang, toh kami masih pada mampu untuk belanja, padahal kami bukan orang mampu. Sy menolakmu karna masalah idiologi, masalah kapasitasmu dan semua predikat tentangmu spt yg sy yakini selama ini. Maka ketika gempa menimpa kami, dan engkau datang berku
Salahsatu unsur yang aktif mendamping warga Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui program NU Peduli NTB adalah para relawan dari PWNU Bali. Melalui program khusus bernama September Ceria yang digelar sejak 20 September hingga 6 Oktober 2018, para relawan dan anak-anak terdampak gempa yang mereka dampingi, harus menahan rasa berat untuk berpisah saat program berakhir.
Geliatekonomi pasca pandemi menuntut UMKM di NTB untuk terus meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu, pemerintah melalui Disnakertrans bidang Pelatihan Produktivitas memberikan Pelatihan Peningkatan Produktivitas angkatan ke IV di Wisma Karina, Selong, Kab. Lombok Timur. Kegiatan pelatihan ini berlangsung dari tanggal 1 Agustus hingga 5 Agustus 2022 dan diikuti oleh 25 orang peserta dari
Bekasi 04 September 2020. Perihal : ATAS NAMA BANGSA INDONESIA Presiden Republik Indonesia dan serta Lembaga Negara Republik Indonesia dan serta Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) TIDAK MENGAKUI Pancasila dan Undang -- Undang Dasar 1945 di Wilayah Negara Indonesia.
DmNej. Back787Size KiBEkstensi File jpgPanjang 393 pxTinggi 700 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 26. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 26 Download Gambar
Back299Size KiBEkstensi File jpgPanjang 600 pxTinggi 850 pxDetail Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 23. Silahkan zoom untuk melihat ukuran gambar yang lebih besar dengan mengeklik ke arah gambar. File gambar ini memiliki lisensi tergantung dari penguploadnya berikanlah atribut kepada si pengupload gambar atau ke website ini untuk Surat Dari Lombok Untuk Presiden Koleksi No. 23 Download Gambar
JAKARTA, — Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi curhat Baiq Nuril kepada Jokowi tentang perjalanan kasusnya, hingga harapan agar Presiden bisa memberikan amnesti atau pengampunan. Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin 15/7/2019. Seusai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril membacakan surat itu di hadapan awak juga Yasonna Ada Peluang Baiq Nuril Diberikan Amnesti Beberapa kali ibu tiga anak ini tak kuasa menahan tangis saat membaca beberapa kalimat dalam surat yang ia tulis sendiri itu. Berikut isi lengkap surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Di Istana Kepresidenan Jalan Veteran No. 16-18 Jakarta Assalamu’alaikum, Wr, Wb. Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan. Baca juga Menkumham Pendapat Hukum atas Amnesti Baiq Nuril Selesai, Keputusan Tergantung Presiden Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan. Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya jika itu dianggap suatu kesalahan adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi. Baca juga Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram. Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin 12/11/2018. Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE. Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah. Baca juga Datangi Istana, Baiq Nuril Sampaikan Surat Permohonan Amnesti Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual. Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan. Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi. Baca juga Pulang Mencari Keadilan, Baiq Nuril Rindu Keluarga dan Tanaman Stroberi FITRI R Baiq Nuril Maknun, tengah membersihkan tanaman stroberi yangbdotinggalkannya ke Jakarta selama sepekan, mengejar keadilan. Menanam stroberi baginya mengurangi rasa tertekan dalam dirinya saat menghadapi proses panjang mendapatkan keadilan. Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya. Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami. Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Baca juga Kejari Mataram Tunda Eksekusi Baiq Nuril Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang_undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya. Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2 hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga. Baca juga Kejagung Tangguhkan Penahanan Baiq Nuril, Ini Kata Pengacara Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini. Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia. Melalui surat ini saya menyatakan Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat 2, yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun. Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur. Wassalamu’alaikum, Wr, Wb. Jakarta, 15 Juli 2019 Baiq Nuril Maknun Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski Kemenkumham telah memberikan rekomendasi namun Presiden Jokowi mengatakan belum menerimanya. BaiqNuril PresidenJokoWidodo Amnesti Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.