Saatini terdapat ketidakjelasan mengenai konsep korporasi sebagai subjek hukum pidana dan entitas apa saja yang bisa KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANANYA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA. Disertasi, 2018. Nani Mulyati PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM 6 Azas Hukum Acara Pidana Dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa azas yaitu: 1. Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan 2. Azas praduga tak bersalah 3. Azas oportunitas 4. Azas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum 5. Azas perlakuan yang sama di depan hakim 6. Azas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan 7. Azas Pembuktianhukum acara pidana merupakan hal sangat penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Bahwa pada dasarnya sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti, dan dengan cara-cara bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan serta dengan cara bagaimana Hakim harus membentuk keyakinannya di depan sidang pengadilan. MenurutUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sistem peradilan pidana mempunyai empat komponen (empat sub-sistem), ditambah satu sub-sistem berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga menjadi 5 (lima) sub-sistem, yaitu : 1. Kepolisian. Eksekusipidana denda. Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada terpidana maka diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 273 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalamproses penegakan hukum dapat melengkapi dan menyempurnakan hukum acara dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (di samping mengikuti hukum acara dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, juga memuat hukum acara khusus). Selain itu, menjamin hukum materiil dan hukum MenurutKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Terdapat dua tempat penggeledahan menurut aturan tersebut di atas. Adatiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu: Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182) Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204) Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216) Pemeriksaandi Pengadilan - Pemeriksaan di Pengadilan dimulai dengan penentuan hari persidangan yang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara, hal tersebut diatur di dalam Pasal 152 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini, hakim tersebut memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan yang diatur di JenisPutusan Pengadilan Perkara Pidana. Oleh Irawan Harahap Pada Kamis, 9 Apr 2020 - 8:29 pm. Sumber Foto: pn-tobelo.go.id. Berdasarkan amar putusan, maka isi/jenis putusan pengadilan : a. Putusan pengadilan yang berupa pemidanaan. Putusan pengadilan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan SYuLcoJ. – Dalam sistem peradilan pidana, terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang saling berkaitan, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Lembaga-lembaga ini terlibat dalam proses peradilan pidana yang harus dilakukan secara dalam proses peradilan pidana tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya. Tiap tahap dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan tugas kewenangannya. Baca juga Asas Peradilan Pidana di Indonesia Tahap penyidikan Tahapan ini dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan wewenangnya, polisi dapat menilai dan menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana atau bukan. Jika dianggap sebagai tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyelidikan untuk kemudian diputuskan apakah dapat dilakukan penyidikan terhadapnya atau tidak. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam melakukan tahapan ini, polisi diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan. Upaya-upaya bersifat memaksa tersebut meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum. Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap P21.Tahap penuntutan Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa. Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan. Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa. Baca juga Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak dari Kasus Remaja yang Hina Jokowi Tahap pemeriksaan Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. Terdakwa juga diberi hak untuk membela diri. Usai tahap pemeriksaan, hakim akan memberikan putusan atau vonis atas perkara tersebut. Tahap pelaksanaan putusan pengadilan Tahap eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan yang terakhir dalam proses peradilan pidana. Tahap ini dilakukan oleh jaksa. Pada tahap ini, terdakwa yang dinyatakan bersalah akan menjadi terpidana. Terpidana yang dipidana penjara atau kurungan akan dieksekusi dengan dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk pidana mati, pelaksanaannya tidak akan dilakukan di muka umum dan berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Referensi Husin, Kadri dan Budi Rizki Husin. 2016. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.